Type Here to Get Search Results !


 

02. DEFINISI USHUL FIQH

Definisi Ushul fiqh

Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri

DEFINISI USHUL FIQH

Ditinjau dari masing2 kata

Ushul: jamak dari ‘ashl (pokok), yaitu sesuatu yang menjadi pokok atau fondasi, bagi sesuatu yang dibangun diatasnya.

Fiqih: artinya paham/pemahaman, dan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i (misal: hukum halal-haram) yang bersifat amaliyyah (bukan i’tiqadiyyah) dengan dalil-dalilnya yang terperinci (khusus, bukan dalil umum seperti kaidah fiqih).

Ditinjau dari penggunaannya sebagai istilah pada bidang ilmu.

Ushul fiqih: “Ilmu yang membahas dalil-dalil kaidah fiqih umum, cara mengambil faidah darinya dan syarat kondisi orang yang mampu mengambil faidah darinya”

FAIDAH ILMU USHUL FIQH

Mampu mengambil kesimpulan hukum-hukum syar’i (istinbat) dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.