DEFINISI USHUL FIQH
Ditinjau dari masing2 kata
Ushul: jamak dari ‘ashl (pokok), yaitu sesuatu yang menjadi pokok atau fondasi, bagi sesuatu yang dibangun diatasnya.
Fiqih: artinya paham/pemahaman, dan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i (misal: hukum halal-haram) yang bersifat amaliyyah (bukan i’tiqadiyyah) dengan dalil-dalilnya yang terperinci (khusus, bukan dalil umum seperti kaidah fiqih).
Ditinjau dari penggunaannya sebagai istilah pada bidang ilmu.
Ushul fiqih: “Ilmu yang membahas dalil-dalil kaidah fiqih umum, cara mengambil faidah darinya dan syarat kondisi orang yang mampu mengambil faidah darinya”
FAIDAH ILMU USHUL FIQH
Mampu mengambil kesimpulan hukum-hukum syar’i (istinbat) dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.