Type Here to Get Search Results !


 

25. SEDEKAH DARI ORANG MISKIN


Hadits Arbain #25: 

Bagaimana orang miskin bisa bersedekah? Kali ini kita gali dari hadits Arbain nomor ke-25 berikut ini.

Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #25

الحَدِيْثُ الخَامِس وَالعِشْرُوْنَ

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sejumlah orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, mengajak pada kebaikan (makruf) adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya lalu mendapatkan pahala di dalamnya? Beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jiak hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1006]

Penjelasan Hadits

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini berisi penjelasan bahwa orang miskin itu ghibtah (ingin berlomba) dengan orang kaya (ahlud dutsur, ad-dutsur artinya harta). Mereka cemburu baik agar bisa meraih pahala seperti orang kaya yang mudah dalam bersedekah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada mereka apa yang mereka mampu kerjakan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:57)

Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Hadits ini menjelaskan begitu banyak jalan kebaikan. Allah pun memudahkan kita untuk menempuh jalan kebaikan tersebut. Dan ingatlah setiap orang pasti menginginkan berbuat baik, termasuk yang kaya dan yang miskin.” (Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 207)

Faedah Hadits

Pertama: Para sahabat memiliki sifat saling berlomba dalam kebaikan.

Kedua: Para sahabat menggunakan harta mereka dalam hal kebaikan di dunia dan di akhirat, yaitu dengan bersedekah.

Ketiga: Dalam amal badaniyyah (yang dilakukan anggota tubuh), baik yang kaya maupun yang miskin sama-sama bisa melakukannya seperti pada amalan shalat dan puasa. Kadang yang miskin melakukan ibadah lebih bagus dan sempurna daripada yang kaya.

Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuka pintu kebaikan bagi orang-orang fakir. Pintu kebaikan tersebut selain dengan shalat dan puasa adalah dengan dzikir, amar makruf nahi mungkar, hingga hubungan intim dengan pasangan yang halal.

Kelima: Boleh pembicara mengajukan yang tidak mungkin diingkari seperti dalam ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah?”. Sebab dengan mengajukan pertanyaan semacam ini sudah menjadi pertanyaan yang telak tak terbantahkan.

Keenam: Semua amalan yang disebutkan dalam hadits yaitu dzikir, amar makruf nahi mungkar, hingga hubungan intim termasuk sedekah. Akan tetapi sedekah di sini ada yang bernilai wajib dan ada yang bernilai sunnah. Sedekah tersebut ada yang bernilai manfaat kepada orang banyak (muta’addi) dan ada yang kemanfaatannya hanya pada diri sendiri (qashir). Contoh yang bernilai qashir, bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), takbir (Allahu akbar), tahlil (laa ilaha illallah). Bacaan dzikir ini ada yang wajib dan ada yang sunnah. Contoh ada bacaan takbir yang wajib yaitu bacaan takbiratul ihram “Allahu Akbar”. Sedangkan dzikir tasbih, tahmid, dan takbir pada dzikir bakda shalat dihukumi sunnah. Contoh amalan yang muta’addi adalah amar makruf nahi mungkar.

BERARTI SEDEKAH YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TIDAK MAMPU ADA DUA: (1) SEDEKAH YANG MANFAATNYA UNTUK DIRINYA SENDIRI; (2) SEDEKAH YANG MANFAATNYA UNTUK ORANG LAIN.

Ketujuh: Sedekah bukanlah terbatas pada sedekah dengan harta saja. Namun hukum asalnya adalah bersedekah dengan harta.

Kedelapan: Amar makruf nahi mungkar kadang dihukumi:

wajib ‘ain (wajib pada tiap individu), untuk mengajak yang makruf bagi yang mampu dan tidak didapatkan pengganti.

mustahab (sunnah), ketika mengajak pada perkara mustahab (sunnah), atau melarang kemungkaran yang sifatnya makruh, atau ada perkara yang bisa dimutlakkan sebagai kemungkaran.

wajib kifayah (wajib bagi sebagian dan sudah mencukupi), berlaku bagi yang mampu, namun masih bisa diwakilkan pada yang lain.

Kesembilan: Syarat amar makruf (menyuruh pada kebaikan) adalah (1) sudah punya ilmu mengenai hal yang makruf yang didakwahkan; (2) mengetahui kalau orang yang didakwahi telah meninggalkan yang makruf.

Dalilnya kenapa ada syarat kedua adalah hadits di mana ada seseorang pada waktu shalat Jumat masuk masjid sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, ia langsung duduk, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, “Apakah Anda sudah shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Barulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Bangun dan shalatlah dua rakaat dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 931 dan Muslim, no. 875). Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung menyuruhnya untuk mengerjakan shalat dua rakaat, namun bertanya dulu apakah ia sudah melakukan shalat tersebut ataukah belum.

Kesepuluh: Syarat nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah (1) mengetahui sesuatu yang dilarang adalah kemungkaran berdasarkan dalil syar’i, bukan berdasarkan perasaan, kebiasaan, cemburu, atau sekilas penglihatan; (2) orang yang ingin dilarang telah diketahui terjerumus dalam kemungkaran; (3) kemungkaran yang diingkari tidak akan berubah menjadi kemungkaran yang lebih parah.

Menjadi haram hukumnya jika kemungkaran yang diubah berubah dari kemungkaran ringan menjadi kemungkaran yang lebih besar.

Masalah kemungkaran yang diingkari ada empat keadaan:

  1. Kemungkaran tersebut hilang secara total.
  2. Kemungkaran tersebut menjadi lebih ringan.
  3. Kemungkaran tersebut menjadi yang semisal dengannya.
  4. Kemungkaran tersebut berubah menjadi yang lebih parah.

Untuk keadaan pertama, kemungkaran hilang secara total, maka tidak ragu lagi hal tersebut menjadi wajib untuk diingkari. Demikian juga ketika menjadi ringan, sebab mengecilkan bentuk kemungkaran termasuk perkara yang wajib.

Kalau kemungkaran tersebut berubah menjadi yang semisal dengannya, maka perlu dicermati lagi sebagai berikut:

bisa jadi ada maslahat karena bisa jadi lama-kelamaan kemungkarannya berkurang.

bisa jadi bertambah lebih parah, maka mengingkari dalam kondisi ini diharamkan.

Sedangkan merubah kemungkaran akhirnya menjadi bertambah parah, dalilnya adalah ayat,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)

Diceritakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa Ibnu Taimiyah pernah melewati kaum Tatar bersama temannya, ketika itu mereka sedang minum khamar dan melakukan perbuatan buruk lainnya. Ibnu Taimiyah tidak mencegahnya. Temannya pun berkata, “Kenapa engkau tidak melarang mereka? Dan beliau tentunya mengetahui kaidah mengingkari kemungkaran, beliau berkata, “Jika aku melarang mereka, niscaya mereka akan menyerang rumah-rumah penduduk dan melukai kehormatan mereka, dan ini tentunya lebih buruk dari keadaan mereka sebelum diingkari. Cobalah perhatikan, bahwa sikap Ibnu Taimiyah adalah hasil dari kepahaman dalam agama.

Kesebelas: “dan berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah”. Sedekah dalam hal ini bisa jadi hukumnya wajib, bisa jadi hukumnya sunnah. Apabila seseorang khawatir dirinya berbuat zina, jika ia tidak segera mendatangi istrinya, maka seperti ini dikatakan sedekah wajib. Jika tidak seperti itu, maka masuk sedekah sunnah.

Kedua belas: Bisa jadi berhubungan intim dengan pasangan tujuannya adalah sekadar memenuhi syahwat. Tujuan lainnya adalah untuk menghindarkan diri dari zina yang haram. Jika tujuannya yang pertama yaitu sekadar memenuhi syahwat dinilai tetap berpahala, apalagi jika tujuannya yang kedua. Alasannya sekadar memenuhi syahwat saja mendapat pahala adalah:

Karena kita tidak boleh melarang diri kita pada sesuatu yang jadi hak kita, selama itu bukan maksiat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya dirimu juga memiliki hak yang harus ditunaikan.”

Mendatangi istri berarti telah berbuat baik pada istri, sebab wanita pun memiliki syahwat seperti halnya laki-laki.

Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa tidak hanya sekadar melakukan hubungan intim (dengan syahwat) mendapatkan pahala namun harus disertai dengan niat ingin meraih pahala dan mendekatkan diri kepada Allah karena “innamal a’maalu bin niyyaat” (setiap amal tergantung pada niatnya).

Ketiga belas: Para sahabat tidaklah pernah meninggalkan perkara yang rancu atau samar-sama. Ada yang dibingungkan, mereka akan bertanya. Hal ini kesimpulan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya lalu mendapatkan pahala di dalamnya”.

Keempat belas: Berarti perkara yang belum pernah ditanyakan oleh para sahabat yang menyangkut masalah agama, maka mempertanyakannya termasuk bid’ah.

Kelima belas: Bagusnya metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau beliau membuat permisalan yang menjadikan lawan bicara menjadi puas, dan ini termasuk metode yang bagus dalam hal pendidikan. Lihatlah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.”

Keenam belas: Kalimat “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa?”, di sini menunjukkan bolehnya qiyas al-‘aksi (sebaliknya).

Ketujuh belas: Mencukupkan diri dengan yang halal dari perbuatan yang haram menjadikan yang halal menjadi ibadah dan bernilai sedekah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah”.

Kedelapan belas: Siapa yang tidak mampu melakukan ketaatan, maka ia bisa memperbanyak ketaatan yang lain yang ia mampu.

Kesembilan belas: Hadits ini menunjukkan seorang alim boleh mengkroscek ulang apa yang ditanyakan dari yang lain.

Kedua puluh: Hadits ini bukan menunjukkan hasad dari sahabat miskin pada sahabat yang kaya. Namun ini menunjukkan semangat para sahabat untuk berlomba meraih kebaikan atau disebut ghibthah. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 184.

Faedah hadits ini mayoritasnya digali dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufik.

By Muhammad Abduh Tuasikal, M. Sc

____

Referensi:

  1. Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah.
  2. Fath Al–Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  3. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiin Hadiitsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H.Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  4. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
  5. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.

Sumber: https://rumaysho.com/