Type Here to Get Search Results !


 

33. YANG MENUDUH HARUS MENDATANGKAN BUKTI


Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti. Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut. Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan.

Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #33

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].

Keterangan Hadits

Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini.

Ibnul Mundzir mengatakan,

أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ

“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.”  (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)

da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar

bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti

mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti

mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar

Faedah Hadits

Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.

Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.

Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.

Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.

Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.

Kaedah dari Hadits

كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ

Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.

By Muhammad Abduh Tuasikak, M.Sc

____

Referensi:

  1. Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  2. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  3. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
  4. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Sumber: https://rumaysho.com/