ﺮﺍﻷَﻣ PERINTAH
DEFINISINYA :
Perintah (ﺍﻷﻣﺮ) adalah :
ﻼﹶﺀِﻌ ﻪِ ﺍﹾﻻِ ﺘِﺳﺟﻠﹶﻰ ﻭﻞِ ﻋﺍﻟﻔِﻌ ﻃﹶﻠﹶﺐ ﻦﻤﻀﺘﻝﹲ ﻳﻗﹶﻮ
"Perkataan yang mengandung permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan, dalam bentuk al-isti'la (dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, seperti Allah memerintahkan hamba-Nya. pent).
Keluar dari perkataan kami : (ﻗـﻮﻝ) "perkataan" ; Isyarat, maka isyarat tidak dinamakan perintah, walaupun maknanya memberi faidah perintah.
Keluar dari perkataan kami : ( ﻃﻠـﺐ
ﺍﻟﻔﻌـﻞ ) "permintaan untuk dilakukannya
suatu perbuatan" ; larangan, karena larangan merupakan permintaan untuk meninggalkan sesuatu, dan yang dimaksud dengan perbuatan adalah mewujudkan sesuatu, maka (perbuatan tersebut, pent) mencakup perkataan/ucapan yang diperintahkan.
Keluar dari perkataan kami : ( ﻋﻠـﻰ
ﺍﻻﺳـﺘﻌﻼﺀ ) "dalam bentuk isti'la" ; al-
ﻭﺟـﻪ
iltimas (setara/sejajar/selevel, pent) dan do'a (dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi, pent) dan yang selainnya yang diambil dari bentuk perintah dengan adanya qorinah (yakni konteks kalimatnya bukan sebagai perintah, pent)
BENTUK-BENTUK PERINTAH :
Bentuk-bentuk perintah ada empat :
1. Fi'il amr ( ﻓﻌﻞ
ﺍﻷﻣﺮ ),
Contohnya :
ﺎﺏِﺍﻟﹾﻜِﺘ ﻣِﻦ ﻚﺇِﻟﹶﻴ ﺎ ﺃﹸﻭﺣِﻲﻞﹸ ﻣﺍﺗ
"Bacalah apa-apa yang diwahyukan kepadamu dari Al-Kitab" [QS. Al- Ankabut :45]
2. Isim fi'il amr ( ﺍﺳﻢ
ﻓﻌﻞ
ﺍﻷﻣﺮ ),
Contohnya :
"Marilah kita sholat"
3. Masdar pengganti dari fi'il amr (ﺍﳌﺼﺪﺭ ﺍﻟﻨﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻷﻣﺮ),
ﻼﹶﺓِﻠﹶﻰ ﺍﻟﺼﻋ ﻲﺣ
Contohnya :
ﻗﹶﺎﺏﺍﻟﺮ ﺏﺮﻭﺍ ﻓﹶﻀﻛﹶﻔﹶﺮ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻢﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﻟﹶﻘِﻴﺘ
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka." [QS. Muhammad : 4]
4. Fi'il Mudhori' yang bersambung dengan lam amr (ﺍﳌﻀﺎﺭﻉ ﺍﳌﻘﺮﻭﻥ ﺑﻼﻡ ﺍﻷﻣﺮ),
Contohnya :
ﻮﻟِﻪِﺳﺭﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠﱠﻪِ ﻭﻣِﻨﺆﻟِﺘ
"Supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya" QS. Al-Mujadalah:4]
Dan terkadang yang selain bentuk perintah memberi faidah permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan seperti suatu perbuatan yang disifati dengan hukum fardhu atau wajib atau mandub (disukai) atau merupakan ketaatan atau pelakunya dipuji atau yang meninggalkannya dicela atau mengerjakannya mendapat ganjaran atau meninggalkannya mendapat adzab.
Yang ditunjukkan dari bentuk perintah (ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻷﻣﺮ):
Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya sesuatu yang diperintahkan dan bersegera (ﺍﳌﺒﺎﺩﺭﺓ) dalam melakukannya secara langsung.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah memberi konsekuensi wajib adalah firman Allah ta'ala :
ﺃﹶﻟِﻴﻢ ﺬﹶﺍﺏﻋ ﻢﻬﺼِﻴﺒﻳ ﺔﹲ ﺃﹶﻭﻨﻓِﺘ ﻢﻬﺼِﻴﺒﺮِﻩِ ﺃﹶﻥﹾ ﺗﺃﹶﻣ ﻦﺎﻟِﻔﹸﻮﻥﹶ ﻋﺨﻳ ﺬﹶﺭِ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﺤﻓﹶﻠﹾﻴ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" [QS. an-Nur : 63]
Segi pendalilannya bahwasanya Allah memperingatkan kepada orang- orang yang menyelisihi perintah Rosul shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka akan tertimpa fitnah yaitu kesesatan atau mereka akan ditimpa dengan adzab yang pedih, yang demikian itu tidaklah terjadi melainkan dengan meninggalkan kewajiban, maka ini menunjukkan bahwa perintah Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutlak/ umum menunjukkan wajibnya perbuatan yang diperintahkan.
Dan diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah menunjukkan untuk segera dilakukan secara langsung adalah firman Allah ta'ala :
ﺍﺕِﺮﻴﺒِﻘﹸﻮﺍ ﺍﻟﹾﺨﺘﻓﹶﺎﺳ
"Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan" [QS. Al-Baqoroh : 148]
Dan semua yang diperintahkan secara syar'i merupakan kebaikan, dan perintah untuk berlomba-lomba dalam mengerjakannya merupakan dalil wajibnya bersegera.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membenci ketika para sahabat menunda-nunda apa yang diperintahkan kepada mereka dari menyembelih dan mencukur rambut pada hari perjanjian Hudaibiyyah, sampai Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mendatangi Ummu Salamah radhiyallahu 'anha maka beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau dapatkan dari sikap para sahabat (yang menunda-nunda perintahnya, pent). [HR. Ahmad dan Al-Bukhori].
Dan karena bersegera dalam melakukan suatu perbuatan (yang diperintahkan, pent) adalah lebih hati-hati dan lebih membebaskan dari tanggungan, dan menunda-nunda melakukan perbuatan yang diperintahkan merupakan cacat, dan memberi konsekuensi bertumpuknya kewajiban- kewajiban sehingga seseorang menjadi tidak sanggup mengerjakannya.
Dan terkadang perintah keluar dari hukum wajib dan bersegera dengan adanya dalil yang menunjukkan demikian maka perintah keluar dari hukum wajib kepada beberapa makna (hukum), diantaranya :
1. Mandub (disukai), seperti firman Allah ta'ala :
ﻢﺘﻌﺎﻳﺒﻭﺍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺗﻬِﺪﺃﹶﺷﻭ
"Dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli" [QS. Al-Baqoroh : 282]
Perintah untuk mendatangkan saksi atas jual beli hukumnya adalah mandub dengan dalil bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli kuda dari seorang A'robi (Arab Badui) dan beliau tidak mendatangkan saksi. [HR. Ahmad, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan pada hadits tersebut terdapat suatu cerita].
2. Mubah (Boleh), dan kebanyakan yang terjadi adalah jika perintah tersebut datang setelah adanya larangan atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yang disangka terlarang.
Contoh setelah adanya larangan : firman Allah ta'ala :
ﻭﺍﻄﹶﺎﺩﻓﹶﺎﺻ ﻢﻠﹶﻠﹾﺘﺇِﺫﹶﺍ ﺣﻭ
"Jika engkau telah bertahallul maka berburulah" [QS. Al-Maidah : 2]
Perintah untuk berburu tersebut hukumnya mubah karena ia muncul setelah adanya larangan yang ditunjukkan dari firman Allah :
ﻡﺮﺣ ﻢﺘﺃﹶﻧﺪِ ﻭﻴﺤِﻠﱢﻲ ﺍﻟﺼﻣ ﺮﻏﹶﻴ
"(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan ber-ihrom." [QS. Al-Maidah : 1]
Dan contoh sebagai jawaban terhadap sesuatu yang disangka terlarang adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﺝﺮﻻﹶ ﺣﻞﹾ ﻭﺍﻓﹾﻌ
"Lakukanlah, tidak mengapa!" [Muttafaqun alaih]
Sebagai jawaban atas orang yang bertanya kepada beliau pada haji wada' tentang mendahulukan amalan-amalan haji yang satu terhadap yang lainnya yang dikerjakan pada hari Ied.
3. Ancaman seperti pada firman Allah ta'ala :
ﺼِﲑﻠﹸﻮﻥﹶ ﺑﻤﻌﺎ ﺗﺑِﻤ ﻪﺇِﻧ ﻢﺎ ﺷِﺌﹾﺘﻠﹸﻮﺍ ﻣﻤﺍﻋ
"Berbuatlah semau kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa-apa yang kalian kerjakan." [QS. Fushshilat : 40]
ﺍﺎﺭﻧ ﺎ ﻟِﻠﻈﱠﺎﻟِﻤِﲔﻧﺪﺘﺎ ﺃﹶﻋﺇِﻧ ﻜﹾﻔﹸﺮﺎﺀ ﻓﹶﻠﹾﻴﻦ ﺷﻣﻣِﻦ ﻭﺆﺎﺀ ﻓﹶﻠﹾﻴﻦ ﺷﻓﹶﻤ
"Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka" [QS. Al-Kahfi: 29]
Penyebutan ancaman setelah adanya perintah yang disebutkan tadi merupakan dalil bahwa perintah tersebut adalah sebagai ancaman.
Dan terkadang perintah keluar dari hukum bersegera kepada hukum boleh ditunda (ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ).
Contohnya : Qodho' puasa romadhon, maka seseorang diperintahkan untuk menunaikannya, akan tetapi ada dalil yang menunjukkan bahwa qodho' tersebut boleh ditunda. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata :
ﺫﹶﻟِﻚﺎﻥﹶ ﻭﺒﻌﺇِﻟﱠﺎ ﻓِﻲ ﺷ ﻪﺃﹶﻥﹾ ﺃﹶﻗﹾﻀِﻴ ﻄِﻴﻊﺘﺎ ﺃﹶﺳﺎﻥﹶ ﻓﹶﻤﻀﻣﺭ ﻣِﻦ ﻡﻮﺍﻟﺼ ﻠﹶﻲﻜﹸﻮﻥﹸ ﻋﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳ
ﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﻜﹶﺎﻥِ ﺭﻟِﻤ
"Aku pernah mempunyai hutang puasa romadhon, aku tidak mampu untuk mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban, yang demikian adalah karena kedudukan Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam." [HR. Al-Jama'ah]
Dan seandainya mengakhirkannya adalah haram maka Aisyah tidak akan diizinkan untuk mengakhirkan qodho' tersebut.
APA YANG TIDAK SEMPURNA SESUATU YANG DIPERINTAHKAN KECUALI DENGANNYA (ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ ﺍﳌﺄﻣﻮﺭ ﺇﻻ ﺑﻪ):
Jika suatu perbuatan yang diperintahkan tidak bisa dikerjakan kecuali dengan sesuatu maka sesuatu tersebut adalah diperintahkan, jika yang diperintahkan adalah wajib maka sesuatu itu hukumnya juga wajib, dan jika yang diperintahkan adalah mandub maka sesuatu itu hukumnya mandub.
Contoh yang wajib : menutup aurat, jika tidak bisa dikerjakan kecuali dengan membeli pakaian, maka membeli pakaian tersebut hukumnya menjadi wajib.
Contoh yang mandub : memakai wewangian untuk sholat jum'at, jika tidak bisa dikerjakan kecuali dengan membeli wewangian, maka membeli wewangian tersebut hukumnya menjadi mandub.
Dan kaidah ini terkandung pada kaidah yang lebih umum darinya yaitu :
ﺍﳌﹶﻘﹶﺎﺻِﺪِ ﻜﹶﺎﻡﺎ ﺃﹶﺣﺎﺋِﻞﹸ ﻟﹶﻬﺳﺍﻟﻮ
"hukum wasilah adalah sebagaimana hukum yang dituju."
Maka wasilah-wasilah untuk suatu yang diperintahkan hukumnya adalah diperintahkan juga, dan wasilah-wasilah yang suatu yang dilarang hukumnya adalah dilarang.
VIDEO KAJIAN AL USHUL MIN 'ILMIL USHUL
=>by ustadz Muflih Safitra: https://m.youtube.com/watch?v=mPX36yY5S1w
DEFINISINYA :
Perintah (ﺍﻷﻣﺮ) adalah :
ﻼﹶﺀِﻌ ﻪِ ﺍﹾﻻِ ﺘِﺳﺟﻠﹶﻰ ﻭﻞِ ﻋﺍﻟﻔِﻌ ﻃﹶﻠﹶﺐ ﻦﻤﻀﺘﻝﹲ ﻳﻗﹶﻮ
"Perkataan yang mengandung permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan, dalam bentuk al-isti'la (dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, seperti Allah memerintahkan hamba-Nya. pent).
Keluar dari perkataan kami : (ﻗـﻮﻝ) "perkataan" ; Isyarat, maka isyarat tidak dinamakan perintah, walaupun maknanya memberi faidah perintah.
Keluar dari perkataan kami : ( ﻃﻠـﺐ
ﺍﻟﻔﻌـﻞ ) "permintaan untuk dilakukannya
suatu perbuatan" ; larangan, karena larangan merupakan permintaan untuk meninggalkan sesuatu, dan yang dimaksud dengan perbuatan adalah mewujudkan sesuatu, maka (perbuatan tersebut, pent) mencakup perkataan/ucapan yang diperintahkan.
Keluar dari perkataan kami : ( ﻋﻠـﻰ
ﺍﻻﺳـﺘﻌﻼﺀ ) "dalam bentuk isti'la" ; al-
ﻭﺟـﻪ
iltimas (setara/sejajar/selevel, pent) dan do'a (dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi, pent) dan yang selainnya yang diambil dari bentuk perintah dengan adanya qorinah (yakni konteks kalimatnya bukan sebagai perintah, pent)
BENTUK-BENTUK PERINTAH :
Bentuk-bentuk perintah ada empat :
1. Fi'il amr ( ﻓﻌﻞ
ﺍﻷﻣﺮ ),
Contohnya :
ﺎﺏِﺍﻟﹾﻜِﺘ ﻣِﻦ ﻚﺇِﻟﹶﻴ ﺎ ﺃﹸﻭﺣِﻲﻞﹸ ﻣﺍﺗ
"Bacalah apa-apa yang diwahyukan kepadamu dari Al-Kitab" [QS. Al- Ankabut :45]
2. Isim fi'il amr ( ﺍﺳﻢ
ﻓﻌﻞ
ﺍﻷﻣﺮ ),
Contohnya :
"Marilah kita sholat"
3. Masdar pengganti dari fi'il amr (ﺍﳌﺼﺪﺭ ﺍﻟﻨﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻷﻣﺮ),
ﻼﹶﺓِﻠﹶﻰ ﺍﻟﺼﻋ ﻲﺣ
Contohnya :
ﻗﹶﺎﺏﺍﻟﺮ ﺏﺮﻭﺍ ﻓﹶﻀﻛﹶﻔﹶﺮ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻢﻓﹶﺈِﺫﹶﺍ ﻟﹶﻘِﻴﺘ
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka." [QS. Muhammad : 4]
4. Fi'il Mudhori' yang bersambung dengan lam amr (ﺍﳌﻀﺎﺭﻉ ﺍﳌﻘﺮﻭﻥ ﺑﻼﻡ ﺍﻷﻣﺮ),
Contohnya :
ﻮﻟِﻪِﺳﺭﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠﱠﻪِ ﻭﻣِﻨﺆﻟِﺘ
"Supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya" QS. Al-Mujadalah:4]
Dan terkadang yang selain bentuk perintah memberi faidah permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan seperti suatu perbuatan yang disifati dengan hukum fardhu atau wajib atau mandub (disukai) atau merupakan ketaatan atau pelakunya dipuji atau yang meninggalkannya dicela atau mengerjakannya mendapat ganjaran atau meninggalkannya mendapat adzab.
Yang ditunjukkan dari bentuk perintah (ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻷﻣﺮ):
Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya sesuatu yang diperintahkan dan bersegera (ﺍﳌﺒﺎﺩﺭﺓ) dalam melakukannya secara langsung.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah memberi konsekuensi wajib adalah firman Allah ta'ala :
ﺃﹶﻟِﻴﻢ ﺬﹶﺍﺏﻋ ﻢﻬﺼِﻴﺒﻳ ﺔﹲ ﺃﹶﻭﻨﻓِﺘ ﻢﻬﺼِﻴﺒﺮِﻩِ ﺃﹶﻥﹾ ﺗﺃﹶﻣ ﻦﺎﻟِﻔﹸﻮﻥﹶ ﻋﺨﻳ ﺬﹶﺭِ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﺤﻓﹶﻠﹾﻴ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" [QS. an-Nur : 63]
Segi pendalilannya bahwasanya Allah memperingatkan kepada orang- orang yang menyelisihi perintah Rosul shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka akan tertimpa fitnah yaitu kesesatan atau mereka akan ditimpa dengan adzab yang pedih, yang demikian itu tidaklah terjadi melainkan dengan meninggalkan kewajiban, maka ini menunjukkan bahwa perintah Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutlak/ umum menunjukkan wajibnya perbuatan yang diperintahkan.
Dan diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah menunjukkan untuk segera dilakukan secara langsung adalah firman Allah ta'ala :
ﺍﺕِﺮﻴﺒِﻘﹸﻮﺍ ﺍﻟﹾﺨﺘﻓﹶﺎﺳ
"Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan" [QS. Al-Baqoroh : 148]
Dan semua yang diperintahkan secara syar'i merupakan kebaikan, dan perintah untuk berlomba-lomba dalam mengerjakannya merupakan dalil wajibnya bersegera.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membenci ketika para sahabat menunda-nunda apa yang diperintahkan kepada mereka dari menyembelih dan mencukur rambut pada hari perjanjian Hudaibiyyah, sampai Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mendatangi Ummu Salamah radhiyallahu 'anha maka beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau dapatkan dari sikap para sahabat (yang menunda-nunda perintahnya, pent). [HR. Ahmad dan Al-Bukhori].
Dan karena bersegera dalam melakukan suatu perbuatan (yang diperintahkan, pent) adalah lebih hati-hati dan lebih membebaskan dari tanggungan, dan menunda-nunda melakukan perbuatan yang diperintahkan merupakan cacat, dan memberi konsekuensi bertumpuknya kewajiban- kewajiban sehingga seseorang menjadi tidak sanggup mengerjakannya.
Dan terkadang perintah keluar dari hukum wajib dan bersegera dengan adanya dalil yang menunjukkan demikian maka perintah keluar dari hukum wajib kepada beberapa makna (hukum), diantaranya :
1. Mandub (disukai), seperti firman Allah ta'ala :
ﻢﺘﻌﺎﻳﺒﻭﺍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺗﻬِﺪﺃﹶﺷﻭ
"Dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli" [QS. Al-Baqoroh : 282]
Perintah untuk mendatangkan saksi atas jual beli hukumnya adalah mandub dengan dalil bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli kuda dari seorang A'robi (Arab Badui) dan beliau tidak mendatangkan saksi. [HR. Ahmad, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan pada hadits tersebut terdapat suatu cerita].
2. Mubah (Boleh), dan kebanyakan yang terjadi adalah jika perintah tersebut datang setelah adanya larangan atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yang disangka terlarang.
Contoh setelah adanya larangan : firman Allah ta'ala :
ﻭﺍﻄﹶﺎﺩﻓﹶﺎﺻ ﻢﻠﹶﻠﹾﺘﺇِﺫﹶﺍ ﺣﻭ
"Jika engkau telah bertahallul maka berburulah" [QS. Al-Maidah : 2]
Perintah untuk berburu tersebut hukumnya mubah karena ia muncul setelah adanya larangan yang ditunjukkan dari firman Allah :
ﻡﺮﺣ ﻢﺘﺃﹶﻧﺪِ ﻭﻴﺤِﻠﱢﻲ ﺍﻟﺼﻣ ﺮﻏﹶﻴ
"(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan ber-ihrom." [QS. Al-Maidah : 1]
Dan contoh sebagai jawaban terhadap sesuatu yang disangka terlarang adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﺝﺮﻻﹶ ﺣﻞﹾ ﻭﺍﻓﹾﻌ
"Lakukanlah, tidak mengapa!" [Muttafaqun alaih]
Sebagai jawaban atas orang yang bertanya kepada beliau pada haji wada' tentang mendahulukan amalan-amalan haji yang satu terhadap yang lainnya yang dikerjakan pada hari Ied.
3. Ancaman seperti pada firman Allah ta'ala :
ﺼِﲑﻠﹸﻮﻥﹶ ﺑﻤﻌﺎ ﺗﺑِﻤ ﻪﺇِﻧ ﻢﺎ ﺷِﺌﹾﺘﻠﹸﻮﺍ ﻣﻤﺍﻋ
"Berbuatlah semau kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa-apa yang kalian kerjakan." [QS. Fushshilat : 40]
ﺍﺎﺭﻧ ﺎ ﻟِﻠﻈﱠﺎﻟِﻤِﲔﻧﺪﺘﺎ ﺃﹶﻋﺇِﻧ ﻜﹾﻔﹸﺮﺎﺀ ﻓﹶﻠﹾﻴﻦ ﺷﻣﻣِﻦ ﻭﺆﺎﺀ ﻓﹶﻠﹾﻴﻦ ﺷﻓﹶﻤ
"Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka" [QS. Al-Kahfi: 29]
Penyebutan ancaman setelah adanya perintah yang disebutkan tadi merupakan dalil bahwa perintah tersebut adalah sebagai ancaman.
Dan terkadang perintah keluar dari hukum bersegera kepada hukum boleh ditunda (ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ).
Contohnya : Qodho' puasa romadhon, maka seseorang diperintahkan untuk menunaikannya, akan tetapi ada dalil yang menunjukkan bahwa qodho' tersebut boleh ditunda. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata :
ﺫﹶﻟِﻚﺎﻥﹶ ﻭﺒﻌﺇِﻟﱠﺎ ﻓِﻲ ﺷ ﻪﺃﹶﻥﹾ ﺃﹶﻗﹾﻀِﻴ ﻄِﻴﻊﺘﺎ ﺃﹶﺳﺎﻥﹶ ﻓﹶﻤﻀﻣﺭ ﻣِﻦ ﻡﻮﺍﻟﺼ ﻠﹶﻲﻜﹸﻮﻥﹸ ﻋﻛﹶﺎﻥﹶ ﻳ
ﻠﱠﻢﺳﻪِ ﻭﻠﹶﻴﻋ ﻠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺻﺳﻜﹶﺎﻥِ ﺭﻟِﻤ
"Aku pernah mempunyai hutang puasa romadhon, aku tidak mampu untuk mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban, yang demikian adalah karena kedudukan Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam." [HR. Al-Jama'ah]
Dan seandainya mengakhirkannya adalah haram maka Aisyah tidak akan diizinkan untuk mengakhirkan qodho' tersebut.
APA YANG TIDAK SEMPURNA SESUATU YANG DIPERINTAHKAN KECUALI DENGANNYA (ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ ﺍﳌﺄﻣﻮﺭ ﺇﻻ ﺑﻪ):
Jika suatu perbuatan yang diperintahkan tidak bisa dikerjakan kecuali dengan sesuatu maka sesuatu tersebut adalah diperintahkan, jika yang diperintahkan adalah wajib maka sesuatu itu hukumnya juga wajib, dan jika yang diperintahkan adalah mandub maka sesuatu itu hukumnya mandub.
Contoh yang wajib : menutup aurat, jika tidak bisa dikerjakan kecuali dengan membeli pakaian, maka membeli pakaian tersebut hukumnya menjadi wajib.
Contoh yang mandub : memakai wewangian untuk sholat jum'at, jika tidak bisa dikerjakan kecuali dengan membeli wewangian, maka membeli wewangian tersebut hukumnya menjadi mandub.
Dan kaidah ini terkandung pada kaidah yang lebih umum darinya yaitu :
ﺍﳌﹶﻘﹶﺎﺻِﺪِ ﻜﹶﺎﻡﺎ ﺃﹶﺣﺎﺋِﻞﹸ ﻟﹶﻬﺳﺍﻟﻮ
"hukum wasilah adalah sebagaimana hukum yang dituju."
Maka wasilah-wasilah untuk suatu yang diperintahkan hukumnya adalah diperintahkan juga, dan wasilah-wasilah yang suatu yang dilarang hukumnya adalah dilarang.
VIDEO KAJIAN AL USHUL MIN 'ILMIL USHUL
=>by ustadz Muflih Safitra: https://m.youtube.com/watch?v=mPX36yY5S1w