Type Here to Get Search Results !


 

07. LARANGAN

ـﻲﻬﺍﻟﻨ LARANGAN
DEFINISINYA :
Larangan (ﺍﻟﻨﻬﻲ) adalah :
ﻥﹸ ﺑِﻼﹶﻭﺍﳌﹶﻘﹾﺮ ﺎﺭِﻉﺍﳌﹸﻀ ﺔٍ ﻫِﻲﺻﻮﺼﺨﺔٍ ﻣﻐﻼﹶﺀِ ﺑِﺼِﻴﻌ ﻪِ ﺍﹾﻻِ ﺘِﺳﺟﻠﹶﻰ ﻭﻋ ﺍﻟﻜﹶﻒ ﻃﹶﻠﹶﺐ ﻦﻤﻀﺘﻝﹲ ﻳﺔِ ﻗﹶﻮﺎﻫِﻴﺍﻟﻨ
"Perkataan yang mengandung permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan dalam bentuk isti'la' (dari atas ke bawah) dengan bentuk khusus yaitu fi'il mudhori' yang didahului dengan 'la nahiyah' (ﺎﻫِﻴﺔ ﻻﹶ ﺍﻟﻨ) (Yakni [ﻻ] yang
bermakna larangan, pent)."
Seperti firman Allah :
ﻮﻥﹶﻠﹶﻤﻌﻻ ﻳ ﺍﺀَ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻮﺃﹶﻫ ﺒِﻊﺘﻻ ﺗﻭ
"Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat." [QS. Al-An'am:105]

Keluar dari perkataan kami : (ﻗﻮﻝ) "perkataan" : isyarat (ﺍﻹﺷﺎﺭﺓ), maka
isyarat tidak dinamakan sebagai larangan walaupun maknanya memiliki faidah sebagai larangan.

Keluar dari perkataan kami : ( ﻃﻠﺐ
ﺍﻟﻜﻒ ) "permintaan untuk menahan diri
dari suatu perbuatan": perintah (ﺍﻷﻣﺮ), karena perintah adalah permintaan
untuk melakukan suatu perbuatan."
Keluar dari perkataan kami : ( ﻋﻠﻰ
ﺍﻻﺳﺘﻌﻼﺀ ) "dalam bentuk isti'la'" :
ﻭﺟﻪ
sejajar (ﺍﻻﻟﺘﻤﺎﺱ) dan doa (ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ), dan yang selainnya yang memberi faidah
larangan dengan adanya qorinah.
Keluar dari perkataan kami : ( ﺑﺼﻴﻐﺔ
ﳐﺼﻮﺻﺔ ﻫﻲ ﺍﳌﻀﺎﺭﻉ ﺍﳌﻘﺮﻭﻥ ﺑﻼ
ﺍﻟﻨﺎﻫﻴﺔ ) "dengan
bentuk khusus yaitu fi'il mudhori' yang didahului dengan la nahiyah" : apa-apa yang menunjukkan atas permintaan menahan diri dari sesuatu dengan bentuk perintah ( ﺻﻴﻐﺔ
ﺍﻷﻣﺮ ), seperti : (ﺩﻉ) "tinggalkan", (ﺍﺗﺮﻙ) "tinggalkan", (ﻛﻒ)
"cukup", dan yang selainnya, maka walaupun ini mengandung permintaan untuk menahan diri dari sesuatu, tapi fi'il-fi'il tersebut dalam bentuk perintah (ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻷﻣﺮ), maka fi'il-fi'il tersebut adalah bermakna perintah, bukan larangan.
Dan terkadang yang selain bentuk larangan ( ﺻﻴﻐﺔ
ﺍﻟﻨﻬﻲ ) memberi faidah
permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan seperti suatu perbuatan
yang disifati dengan keharoman, larangan atau keburukan, atau atau pelakunya dicela, atau mengerjakannya mendapat adzab.

APA-APA YANG MENJADI KOSEKUENSI BENTUK LARANGAN (ﺻﻴﻐﺔ ﺍﻟﻨﻬﻲ):

Bentuk larangan secara mutlak menunjukkan keharoman dan rusaknya sesuatu yang dilarang tersebut.
Diantara dalil-dalil bahwa larangan itu menunjukkan keharoman adalah firman Allah ta'ala :
ﻮﺍﻬﺘﻓﹶﺎﻧ ﻪﻨﻋ ﺎﻛﹸﻢﻬﺎ ﻧﻣﻭ ﺬﹸﻭﻩﻮﻝﹸ ﻓﹶﺨﺳﺍﻟﺮ ﺎﻛﹸﻢﺎ ﺁﺗﻣﻭ
"Apa-apa (perintah) yang datang kepada kalian dari Rosul maka ambillah (kerjakanlah) dan apa-apa yang dilarang oleh Rosul maka berhentilah (tinggalkanlah)" [QS. Al-Hasyr : 7]

Maka perintah untuk berhenti (meninggalkan dari apa yang dilarang) menunjukkan wajibnya berhenti, dan konsekuensinya adalah haramnya mengerjakan perbuatan tersebut.
Diantara dalil-dalil bahwa larangan itu menunjukkan rusaknya suatu perbuatan adalah sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam adalah :
ﺩﺭ ﻮﺎ ﻓﹶﻬﻧﻪِ ﺃﹶﻣِﺮﻠﹶﻴﻋ ﺲﻼﹰ ﻟﹶﻴﻤﻤِﻞﹶ ﻋﻋ ﻦﻣ
"Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada padanya perintah kami maka perbuatan tersebut tertolak."

Yakni ditolak (ﻣﺮﺩﻭﺩ), dan apa-apa yang Nabi shollallahu alaihi wa sallam
melarang dari mengerjakannya, maka tidak ada padanya perintah Nabi shollallahu alaihi wa sallam, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang ditolak.

Demikian dan dalam kaidah al-madzhab (maksudnya adalah madzhab hambali, pent) dalam perbuatan yang dilarang; apakah perbuatan tersebut menjadi batal atau tetap sah dengan adanya pengharaman (terhadap perbuatan tersebut)? adalah sebagai berikut :
1. Bahwa larangan tersebut kembali pada dzat yang dilarang atasnya atau syaratnya maka sesuatu itu menjadi batal.
2. Bahwa larangan tersebut kembali pada perkara luar yang tidak berhubungan dengan dzat yang dilarang atasnya dan tidak pula berhubungan dengan syaratnya maka sesuatu itu tidak menjadi batal.
Misal larangan yang kembali pada dzat yang dilarang dalam masalah ibadah adalah : Larangan untuk berpuasa pada dua hari Ied.

Misal larangan yang kembali pada dzat yang dilarang dalam masalah mu'amalah adalah : Larangan untuk berjual beli setelah adzan sholat jum'at yang kedua bagi orang-orang yang wajib sholat jum'at.
Misal larangan yang kembali pada syaratnya dalam masalah ibadah adalah: Larangan bagi laki-laki untuk memakai pakaian dari sutera, menutup aurat adalah syarat sahnya sholat, jika dia menutupnya dengan pakaian yang dilarang atasnya, maka sholatnya tidak sah karena larangan tersebut kembali pada syaratnya.

Misal larangan yang kembali pada syaratnya dalam masalah mu'amalah adalah: Larangan untuk berjual beli dengan suatu binatang yang masih berada dalam perut induknya, maka pengetahuan tentang sesuatu yang akan diperjual belikan adalah syarat sahnya jual beli, jika seseorang berjual beli dengan suatu binatang yang masih berada dalam perut induknya, maka jual beli tersebut tidak sah karena larangan tersebut kembali pada syaratnya.

Misal larangan yang kembali pada perkara luar dalam masalah ibadah adalah : larangan bagi laki-laki untuk memakai imamah dari sutera, jika dia sholat dan memakai imamah dari sutera maka sholatnya tidak batal, karena larangan tidak kembali kepada dzatnya sholat dan syaratnya.

Misal larangan yang kembali pada perkara luar dalam masalah mu'amalah adalah : larangan untuk menipu, maka jika seseorang melakukan jual beli sesuatu dengan menipu, jual beli tersebut tidak batal karena larangan tidak kembali pada dzatnya jual beli dan syaratnya.
Dan terkadang suatu larangan keluar dari hukum haram kepada hukum lain dengan dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya :

1. Makruh, mereka (ulama ushul fiqh, pent) memberi permisalan hal itu dengan sabda Nabi shollallahu alahi wa sallam :
ﻝﹸﻮﺒﻳ ﻮﻫﻪِ ﻭ ﻤِ ﻨِﻴﺑِﻴ ﻩﺫﹶﻛﹶﺮ ﻛﹸﻢﺪﺃﹶﺣ ﻦﺴﻤﻻﹶ ﻳ
"Janganlah salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing."
Maka jumhur ulama mengatakan : "Sesungguhnya larangan disini adalah menunjukkan kemakruhan, karena kemaluan adalah salah satu bagian tubuh manusia, dan hikmah dari larangan tersebut adalah mensucikan tangan kanan."

2. Sebagai arahan, misalnya sabda Nabi shollallahu alaihi wa sallam kepada Mu'adz :" Janganlah kamu meninggalkan untuk membaca disetiap akhir sholat :
ﺗِﻚﺎﺩﻦِ ﻋِﺒﺴﺣﻭ ﻜﹾﺮِﻙﺷﻭ ﻠﹶﻰ ﺫِﻛﹾﺮِﻙﻲ ﻋﺃﹶﻋِﻨ ﻢﺍﻟﻠﱠﻬ
"Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu dan untuk memperbaiki ibadahku kepada-Mu."

VIDEO KAJIAN SYARAH AL USHUL MIN 'ILMIL USHUL
=>Musyaffa Ad Dariny:

=>by ustadz Muflih Safitra: https://m.youtube.com/watch?v=bTQKeLv4cdM