Type Here to Get Search Results !


 

11. MUKHOSHSHISH MUNFASIL

MUKHOSHSHISH MUNFASIL (ﺍﳌﺨﺼﺺ ﺍﳌﻨﻔﺼﻞ)
Mukhoshshish Munfasil adalah : Mukhoshshish yang berdiri sendiri, yaitu ada tiga hal : perasaan, akal dan syari'at.
Contoh takhshish dengan perasaan adalah firman Alloh ta'ala tentang angin untuk kaum 'Aad :
ﺎﻬﺑﺮِ ﺭﺀٍ ﺑِﺄﹶﻣﻲﻛﹸﻞﱠ ﺷ ﺮﻣﺪﺗ
"yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya" [QS. Al- Ahqof : 25]
Maka perasaan menunjukkan bahwa angin tersebut tidak menghancurkan langit dan bumi.

BERAMAL DENGAN DALIL YANG UMUM
Wajib beramal dengan keumuman lafadz dalil yang umum sampai ada dalil shohih yang mengkhususkannya, karena beramal dengan nash-nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib berdasarkan yang ditunjukkan oleh penunjukannya, sampai ada dalil yang menyelisihinya.
Jika ada suatu dalil umum dengan sebab yang khusus, maka wajib beramal sesuai keumumannya. Karena yang menjadi ibroh (sandaran) adalah umumnya lafadz bukan kekhususan sebab (ﺍﻟﻌﱪﺓ ﺑﻌﻤﻮﻡ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻻ ﲞﺼـﻮﺹ ﺍﻟﺴـﺒﺐ) kecuali jika ada dalil yang menunjukkan pengkhususan dalil yang umum tersebut dengan apa yang menyerupai keadaan sebab (asbabun nuzul atau wurud, pent) yang dalil itu turun karenanya, maka dikhususkan dengan yang menyerupai sebab tersebut.
Contoh yang tidak ada dalil menunjukkan atas pengkhususannya : Ayat tentang zhihar (yakni seorang suami mengatakan kepada isrinya : "bagiku kamu seperti punggung ibuku", pent), sebab turunnya adalah perbuatan zhihar yang dilakukan Aus bin Shomit, dan hukumnya umum untuknya dan untuk yang selainnya.
Contoh yang ada dalil yang menunjukkan atas pengkhususannya : Sabda Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam :
ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﱪ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﰲ ﺍﻟﺴﻔﺮ
"Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar."

Sebabnya adalah ketika Nabi shollallohu alaihi wa sallam dalam suatu safar, beliau melihat keramaian dan ada seseorang yang diberi naungan (dari terik matahari, pent) lalu Rosullulloh bersabda :
"ﻣﺎ ﻫﺬﺍ؟" ﻗﺎﻟﻮﺍ: ﺻﺎﺋﻢ. ﻓﻘﺎﻝ: "ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﱪ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﰲ ﺍﻟﺴﻔﺮ"
"Ada apa ini?" Mereka berkata : "Dia orang yang sedang berpuasa." Lalu Rosullulloh bersabda : "Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar."
Ini merupakan dalil umum yang khusus untuk orang yang menyerupai kondisi orang ini, yakni berat baginya puasa ketika safar. Dan dalil yang menunjukkan pengkhususannya bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah berpuasa ketika safar dimana hal itu tidak memberatkannya, dan Rosullullah shollallohu alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu kecuali kebaikan.

Contoh takhshish dengan akal adalah firman Alloh ta'ala :
ﺀٍ ﻗﹶﺪِﻳﺮﻲﻠﹶﻰ ﻛﹸﻞﱢ ﺷﻋ ﻪﺇِﻧ
"Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." [QS. al-Ahqof : 33]
Maka akal menunjukkan bahwa Dzat Alloh ta'ala bukanlah makhluk.

Dan diantara 'ulama ada yang berpendapat bahwa apa-apa yang dikhususkan dengan perasaan dan akal bukanlah sesuatu yang umum yang dikhususkan, akan tetapi merupakan umum yang dimaksudkan dengannya sesuatu yang khusus.
Adapun takhshish dengan syari'at, maka al-Qur'an dan as-Sunnah dikhususkan dengan yang semisalnya dan dengan ijma' dan qiyas.

Contoh Takhshish al-Qur'an dengan al-Qur'an : firman Alloh ta'ala :
ﻭﺀٍﺛﹶﻼﺛﹶﺔﹶ ﻗﹸﺮ ﻔﹸﺴِﻬِﻦﺑِﺄﹶﻧ ﻦﺼﺑﺮﺘﻳ ﻄﹶﻠﱠﻘﹶﺎﺕﺍﻟﹾﻤﻭ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'" [QS. al-Baqoroh : 228]
Dikhususkan dengan firman-Nya ta'ala :
ﺎﻓﹶﻤ ﻦﻮﻫﺴﻤﻞِ ﺃﹶﻥﹾ ﺗﻗﹶﺒ ﻣِﻦ ﻦﻮﻫﻤﻃﹶﻠﱠﻘﹾﺘ ﺎﺕِ ﺛﹸﻢﻣِﻨﺆﺍﻟﹾﻤ ﻢﺘﻜﹶﺤﻮﺍ ﺇِﺫﹶﺍ ﻧﻨﺁﻣ ﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻬﺎ ﺃﹶﻳﻳ
64
ﺎﻬﻭﻧﺪﺘﻌﺓٍ ﺗﻋِﺪ ﻣِﻦ ﻬِﻦﻠﹶﻴﻋ ﹶﻜﹸﻢ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." [QS. al-Ahzab : 49]
Contoh takhshish al-Qur'an dengan as-Sunnah : ayat warisan, seperti firman-Nya ta'ala :
ﻦﻴﺜﹶﻴﻆﱢ ﺍﻟﹾﺄﹸﻧﻟِﻠﺬﱠﻛﹶﺮِ ﻣِﺜﹾﻞﹸ ﺣ ﻻﺩِﻛﹸﻢﻓِﻲ ﺃﹶﻭ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻮﺻِﻴﻜﹸﻢﻳ
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak- anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." [QS. an-Nisa' : 11]
Dan yang semisal dengan ayat ini dikhususkan dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﻻ ﻳﺮﺙ ﺍﳌﺴﻠﻢ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻻ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺍﳌﺴﻠﻢ
"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim."
Contoh takhshish al-Qur'an dengan Ijma' : firman Alloh ta'ala :
ﺓﹰﻠﹾﺪﺟ ﺎﻧِﲔﺛﹶﻤ ﻢﻭﻫﻠِﺪﺍﺀَ ﻓﹶﺎﺟﺪﻬﺔِ ﺷﻌﺑﻮﺍ ﺑِﺄﹶﺭﺄﹾﺗﻳ ﻟﹶﻢ ﺎﺕِ ﺛﹸﻢﻨﺼﺤﻮﻥﹶ ﺍﻟﹾﻤﻣﺮﻳ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻭ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera." [QS. an-Nur : 4]

Dikhususkan dengan ijma' bahwa budak yang menuduh hukumannya didera (dicambuk) 40 kali. Demikianlah yang dijadikan contohkan oleh para ahli ushul, dan hal ini perlu diperiksa kembali dikarenakan adanya khilaf dalam masalah ini, dan aku belum mendapati contoh yang selamat (dari adanya khilaf, pent).
Contoh takhshish al-Qur'an dengan Qiyas : firman Alloh ta'ala :
ﺓﻠﹾﺪﺎ ﻣِﺎﺋﹶﺔﹶ ﺟﻤﻬﺍﺣِﺪٍ ﻣِﻨﻭﺍ ﻛﹸﻞﱠ ﻭﻠِﺪﺍﻧِﻲ ﻓﹶﺎﺟﺍﻟﺰﺔﹸ ﻭﺍﻧِﻴﺍﻟﺰ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap- tiap seorang dari keduanya seratus dali dera." [QS. an-Nur : 2]

Dikhususkan dengan mengqiyaskan budak laki-laki yang berzina terhadap budak perempuan yang berzina dalam menjadikan hukumannya separuh, dan dikurangi menjadi lima puluh dera, menurut pendapat yang masyhur.
Dan contoh takhshish As-Sunnah dengan Al-Qur'an : sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
ﺃﻣﺮﺕ ﺃﻥ ﺃﻗﺎﺗﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺣﱴ ﻳﺸﻬﺪﻭﺍ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﷲ ﻭﺃﻥ ﳏﻤﺪﺍﹰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﷲ..."،"
. ﺍﳊﺪﻳﺚ
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Alloh dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh…." Al-Hadits.

Dikhususkan dengan firman Alloh ta'ala :
ﻮﻟﹸﻪﺳﺭﻭ ﺍﻟﻠﱠﻪ ﻡﺮﺎ ﺣﻮﻥﹶ ﻣﻣﺮﺤﻻ ﻳﻡِ ﺍﻟﹾﺂﺧِﺮِ ﻭﻮﻻ ﺑِﺎﻟﹾﻴﻮﻥﹶ ﺑِﺎﻟﻠﱠﻪِ ﻭﻣِﻨﺆﻻ ﻳ ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ
ﻢﻫﺪٍ ﻭﻳ ﻦﺔﹶ ﻋﻳﻄﹸﻮﺍ ﺍﻟﹾﺠِﺰﻌﻰ ﻳﺘﺣ ﺎﺏﻮﺍ ﺍﻟﹾﻜِﺘﺃﹸﻭﺗ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻣِﻦ ﻖﺍﻟﹾﺤ ﻮﻥﹶ ﺩِﻳﻦﺪِﻳﻨﻻ ﻳﻭ
ﻭﻥﹶﺎﻏِﺮﺻ
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." [At-Taubah : 29]
Dan contoh takhshish As-Sunnah dengan As-Sunnah : sabda Rosul shollallohu alaihi wa sallam :
"ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻘﺖ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺍﻟﻌﺸﺮ"
"Apa-apa (pertanian, pent) yang diairi dengan air hujan zakatnya adalah sepersepuluh"
Dikhususkan dengan sabdanya shollallohu alaihi wa sallam :
ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻤﺎ ﺩﻭﻥ ﲬﺴﺔ ﺃﻭﺳﻖ ﺻﺪﻗﺔ
"Tidak ada zakat bagi (hasil pertanian, pent) yang di bawah 5 wisq".
Dan aku (asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin, pent) belum menemukan contoh takhshish As-Sunnah dengan ijma'.

Dan contoh takhshish As-Sunnah dengan qiyas : sabda Rosul shollallohu alaihi wa sallam :
ﺍﻟﺒﻜﺮ ﺑﺎﻟﺒﻜﺮ ﺟﻠﺪ ﻣﺌﺔ ﻭﺗﻐﺮﻳﺐ ﻋﺎﻡ
"Laki-laki yang belum menikah dan perempuan yang belum menikah (yang berzina, pent) didera seratus kali dan diasingkan selama 1 tahun."
Dikhususkan dengan mengqiyaskan budak laki-laki yang berzina terhadap budak perempuan yang berzina dalam menjadikan hukumannya separuh, dan dikurangi menjadi lima puluh dera, menurut pendapat yang masyhur.

VIDEO KAJIAN AL USHUL MIN 'ILMIL USHUL =>by ustadz Muflih Safitra:

=>by ustadz Muflih Safitra: https://m.youtube.com/watch?v=YabNqDEf_mc