Type Here to Get Search Results !


 

10. KHUSUS

ﺍﳋﹶﺎﺹ KHUSUS
DEFINISINYA :
Khusus (ﺎﺹﺍﻟﹾﺨ) secara bahasa : (ﺎﻡِﺍﻟﹾﻌ ﺿِﺪ) Lawan dari umum.
Dan secara istilah :
ﺩِﺪﺍﻟﻌﺓِ ﻭﺎﺭﺍﻹِﺷﻼﹶﻡِ ﻭﺎﺀِ ﺍﹾﻷَﻋﻤﺩٍ، ﻛﹶﺄﹶﺳﺪﻋ ﺺٍ ﺃﹶﻭﺨﺭٍ ﺑِﺸﻮﺼﺤﻠﹶﻰ ﻣﺍﻝﱡ ﻋﺍﻟﹾﻠﹶﻔﹾﻆﹸ ﺍﻟﺪ
"Suatu lafadz yang menunjukkan atas sesuatu yang terbatas dengan orang tertentu atau bilangan tertentu, seperti nama-nama , isyarat dan jumlah."
Keluar dari perkataan kami : (ﺭٍﻮﺼﺤﻠﹶﻰﻣﻋ) "atas sesuatu yang terbatas" : (ﺎﻡﺍﻟﻌ) umum.
Pengkhususan (ﺺﺼِﻴﺨﺍﻟﺘ) secara bahasa : ( ﺿِﺪ
ﻢِﻤِﻴﻌﺍﻟﺘ ) lawan dari pengumuman.
ﺎﻡِﺍﺩِ ﺍﻟﻌﺾِ ﺃﹶﻓﹾﺮﻌﺑ ﺍﺝﺮﺇِﺧ
Secara istilah :
"Mengeluarkan sebagian anggota yang umum."
Dan yang mengkhususkan (ﺺﺼﺍﳌﹸﺨ) : Pelaku pengkhususan yaitu pembuat syariat, dan dimutlakkan sebagai dalil yang dihasilkan dengannya pengkhususan.

Dalil takhsis ada dua macam : Muttashil (ﺼِﻞﹲﺘﻣ) dan Munfashil (ﻔﹶﺼِﻞﹲﻨﻣ).
Muttashil (bersambung) : yang tidak bisa berdiri sendiri.
Munfashil (terpisah) : yang bisa berdiri sendiri.
Di antara Mukhoshshis Muttasil (ﺍﳌﺨﺼﺺ ﺍﳌﺘﺼﻞ) :
Pertama : pengecualian/istitsna' (ﺎﺀُﺘِﺜﹾﻨﺍﻻِﺳ) yaitu secara bahasa : berasal dari kata (ﺍﻟﺜﲏ), yaitu mengembalikan sebagian dari sesuatu kepada sebagian yang lain, seperti ( ﻛﺜﲏ
ﺍﳊﺒﻞ ) mengembalikan sebagian dari tali kepada sebagian yang lain.
Secara istilah : "mengeluarkan sebagian anggota sesuatu yang umum dengan illa (ﺇﻻ) atau salah satu saudara-saudaranya, seperti firman Alloh :
ﺍﻮﺍﺻﻮﺗﻭ ﻖﺍ ﺑِﺎﻟﹾﺤﻮﺍﺻﻮﺗﺎﺕِ ﻭﺎﻟِﺤﻤِﻠﹸﻮﺍ ﺍﻟﺼﻋﻮﺍ ﻭﻨﺁﻣ ﺮٍ ﺇِﻟﱠﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﺴﺎﻥﹶ ﻟﹶﻔِﻲ ﺧﺴﺇِﻥﱠ ﺍﻟﹾﺄِﻧ
ﺮِﺒﺑِﺎﻟﺼ
"Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan saling berwasiat untuk mentaati kebenaran dan saling berwasiat untuk menetapi kesabaran." [QS. al-'Ashr : 2-3]
Keluar dari perkataan kami : ( ﺑﺈﻻ
ـﺎﺃﺧﻮﺍ ) "dengan illa (kecuali) atau
ﺃﻭ ﺇﺣـﺪﻯ
salah satu saudara-saudaranya" : takhshih dengan syarat dan yang lainnya.

SYARAT ISTITSNA' (PENGECUALIAN) :
Benarnya istitsna' disyaratkan dengan beberapa syarat, diantaranya :
[1] Bersambungnya dengan yang dikecualikan (ﺍﳌﺴﺘﺜﲎ), secara hakiki atau secara hukum.
Muttashil secara hakiki : yang langsung bersambung dengan yang dikecualikan dari sisi keduanya tidak dipisah dengan suatu pemisah.
Muttashil secara hukum : yang dipisahkan antara sesuatu yang umum dengan yang dikecualikan darinya dengan pemisah yang tidak mungkin untuk dicegah, seperti batuk atau bersin.
Jika antara keduanya terpisah dengan suatu pemisah yang mungkin dicegah atau dengan diam, maka istitsna'-nya tidak sah. Seperti seseorang mengatakan : ( ﻋﺒﻴﺪﻱ
ﺃﺣﺮﺍﺭ ) "Semua budak-budakku bebas" kemudian ia diam atau
berbicara dengan pembicaraan yang lain lalu mengatakan : ( ﺇﻻ
ﺳﻌﻴﺪﺍﹰ ) "kecuali
Sa'id", maka istitsna'-nya tidak sah dan semuanya budaknya bebas.
Dan dikatakan : istitsna' dengan diam atau ada pemisah adalah sah, jika masih dalam satu pembicaraan yang sama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma:
ﺍﷲ ﻳﻮﻡ ﺧﻠﻖ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﱯ ﺻﻠﹼﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﹼﻢ ﻗﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﻓﺘﺢ ﻣﻜﺔ: "ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺣﺮﻣﻪ
ﺍﻟﺴﻤﻮﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ، ﻻ ﻳﻌﻀﺪ ﺷﻮﻛﻪ ﻭﻻ ﳜﺘﻠﻰ ﺧﻼﻩ"، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﷲ
"ﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: "ﺇﻻ ﺍﻹﺫﺧﺮﺇﻻ ﺍﻹﺫﹼﺧﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻘﻴﻨﻬﻢ ﻭﺑﻴﻮ

Bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata pada hari fat-hul Makkah (penaklukan Makkah) : "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan negri ini pada hari ketika Dia menciptakan langit dan bumi, tidak boleh dipotong durinya dan tidak boleh dipotong ranting-rantingnya" al-Abbas berkata : "wahai Rasululloh, kecualikan idzkhir, karena idzkhir adalah untuk kebutuhan mereka dan rumah mereka", lalu Rasululloh bersabda : "kecuali idzkhir". Dan pendapat ini lebih rojih berdasarkan penunjukkan hadits ini atasnya.
[2] Yang dikecualikan (ﻰﺜﹾﻨﺘﺴﺍﻟﹾﻤ) tidak lebih banyak dari setengah yang dikecualikan darinya (ﻪﻰ ﻣِﻨﺜﹾﻨﺘﺴﺍﻟﹾﻤ), seandainya dikatakan : (ﻋﺸﺮﺓ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺇﻻ ﺳﺘﺔ ﻟﻪ ﻋﻠﻲ) "Saya memiliki hutang terhadapnya sepuluh dirham kecuali enam", istitsna'- nya tidak sah dan ia harus mengeluarkan 10 seluruhnya.
Dan dikatakan : yang demikian tidak disyaratkan sehingga istitsna'-nya sah, walaupun yang dikecualikan lebih banyak dari setengah, maka pada contoh yang tadi tidak mengharuskannya untuk mengeluarkan kecuali hanya 4 saja.
Adapun jika dikecualikan semuanya, maka tidak sah berdasarkan dua pendapat tadi. Jika seseorang mengatakan : ( ﻟﻪ
ﻋﻠﻲ ﻋﺸﺮﺓ ﺇﻻ
ﻋﺸﺮﺓ ) "Saya memiliki
hutang terhadapnya sepuluh kecuali sepuluh", mengharuskannya membayar sepuluh seluruhnya.
Dan syarat ini adalah jika istitsna'nya dalam bentuk jumlah, adapun jika dalam bentuk sifat maka sah walaupun dikeluarkan semua atau kebanyakan, misalnya : firman Alloh ta'ala kepada iblis :

ﺎﻭِﻳﻦﺍﻟﹾﻐ ﻣِﻦ ﻚﻌﺒﻦِ ﺍﺗﻠﹾﻄﹶﺎﻥﹲ ﺇِﻟﱠﺎ ﻣﺳ ﻬِﻢﻠﹶﻴﻋ ﻟﹶﻚ ﺲﺎﺩِﻱ ﻟﹶﻴﺇِﻥﱠ ﻋِﺒ
"Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikutimu dari orang-orang yang sesat." [QS. al-Hijr : 42]
Dan pengikut iblis dari kalangan anak adam adalah lebih banyak dari separuh jumlah mereka, seandainya aku mengatakan : (ﺃﻋﻂ ﻣﻦ ﰲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺇﻻ ﺍﻷﻏﻨﻴﺎﺀ)
"Berikanlah kepada siapa yang di rumah itu kecuali orang-orang yang kaya.", lalu diketahui bahwa semua yang ada di rumah itu adalah orang kaya, maka istitsna'nya sah dan mereka tidak diberi apa-apa.
Yang kedua : yang termasuk mukhoshshish muttashil ( ﺍﳌﺨﺼﺺ
yaitu secara bahasa : ( ﺍﻟﻌﻼ
ﻣﺔ ) tanda.
Dan yang dimaksud dengannya di sini :
ﺍﳌﺘﺼﻞ ) : syarat,
ﺎﺗﻌﻠﻴﻖ ﺷﻲﺀ ﺑﺸﻲﺀ ﻭﺟﻮﺩﺍﹰ، ﺃﻭ ﻋﺪﻣﺎﹰ ﺑﺈﻥ ﺍﻟﺸﺮﻃﻴﺔ ﺃﻭ ﺇﺣﺪﻯ ﺃﺧﻮﺍ
"menggantungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain adanya atau tidak adanya dengan ( ﺇﻥ
ﺍﻟﺸﺮﻃﻴﺔ ) atau salah satu dari saudara-saudaranya."
Dan syarat merupakan mukhoshshish (yang mengkhususkan), baik diletakkan di depan atau diakhirkan.
Contoh yang diletakkan di depan adalah firman-Nya ta'ala kepada orang- orang musyrik :

ﻢﺒِﻴﻠﹶﻬﻠﱡﻮﺍ ﺳﻛﹶﺎﺓﹶ ﻓﹶﺨﺍ ﺍﻟﺰﻮﺁﺗﻼﺓﹶ ﻭﻮﺍ ﺍﻟﺼﺃﹶﻗﹶﺎﻣﻮﺍ ﻭﺎﺑﻓﹶﺈِﻥﹾ ﺗ
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan" [QS. at-Taubah : 5]
Dan contoh yang diakhirkan adalah firman-Nya ta'ala :
ﺮﺍﻴﺧ ﻓِﻴﻬِﻢ ﻢﺘﻠِﻤﺇِﻥﹾ ﻋ ﻢﻮﻫﻓﹶﻜﹶﺎﺗِﺒ ﻜﹸﻢﺎﻧﻤﺃﹶﻳ ﻠﹶﻜﹶﺖﺎ ﻣﻣِﻤ ﺎﺏﻮﻥﹶ ﺍﻟﹾﻜِﺘﻐﺘﺒﻳ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦﻭ
"Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka" [QS. an-Nur : 33]
Yang ketiga : (ﺍﻟﺼﻔﺔ) Sifat, yaitu :
ﻣﺎ ﺃﺷﻌﺮ ﲟﻌﲎ ﳜﺘﺺ ﺑﻪ ﺑﻌﺾ ﺃﻓﺮﺍﺩ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻣﻦ ﻧﻌﺖ ﺃﻭ ﺑﺪﻝ ﺃﻭ ﺣﺎﻝ
"Yang memberikan kesan suatu makna yang menjadi khusus dengannya sebagian anggota yang umum dari na'at atau badal atau haal."
Misal dari na'at (ﻧﻌﺖ) adalah firman-Nya ta'ala :
ﺎﺕِﻣِﻨﺆﺍﻟﹾﻤ ﺎﺗِﻜﹸﻢﻴﻓﹶﺘ ﻣِﻦ ﻜﹸﻢﺎﻧﻤﺃﹶﻳ ﻠﹶﻜﹶﺖﺎ ﻣﻣ ﻓﹶﻤِﻦ
"Maka dari yang kamu miliki dari budak-budak wanita yang beriman" [QS. an-Nisa' : 25]
Misal dari badal (ﺑﺪﻝ) adalah firman-Nya ta'ala :

ﺒِﻴﻼﹰﻪِ ﺳﺇِﻟﹶﻴ ﻄﹶﺎﻉﺘﻦِ ﺍﺳﺖِ ﻣﻴﺍﻟﹾﺒ ﺎﺱِ ﺣِﺞﻠﹶﻰ ﺍﻟﻨﻟِﻠﱠﻪِ ﻋﻭ
"Atas manusia ada kewajiban terhadap Allah untuk haji ke Baitulloh, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana" [QS. Ali Imron : 97]
Misal dari haal (ﺣﺎﻝ) adalah firman-Nya ta'ala :
ﺎﺎﻟِﺪﺍﹰ ﻓِﻴﻬﺧ ﻢﻨﻬﺟ ﻩﺍﺅﺰﺪﺍﹰ ﻓﹶﺠﻤﻌﺘﻣِﻨﺎﹰ ﻣﺆﻞﹾ ﻣﻘﹾﺘﻳ ﻦﻣﻭ
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya" [QS. an-Nisa' : 93]

VIDEO KAJIAN AL USHUL MIN 'ILMIL USHUL =>by ustadz Muflih Safitra: https://m.youtube.com/watch?v=p8FGa-wZIzg

=>by ustadz Kholid Saifullah: https://m.youtube.com/watch?v=SgNwvB08OQY