Type Here to Get Search Results !


 

07. DEFINISI KALAM

 
Definisi Kalam

Syaikh Saad Asy-Syatsri

DEFINISI KALAM (KALIMAT)

Secara bahasa: lafadz yang diletakkan/dimaksudkan untuk suatu makna.

Secara istilah: lafadz yang berfaidah/bermanfaat (memiliki makna/bisa dimengerti maksudnya oleh orang yang diajak bicara).

Kalam minimal tersusun dari dua kata benda (Contoh: Muhammad tampan), atau satu kata benda dan satu kata kerja (Muhammad berdiri).

Satu bagian dari kalam disebut kata, yaitu lafadz yang dimaksudkan untuk suatu makna tunggal (mufrad, bukan susunan/belum digabung dengan kata lain seperti halnya kalam). Kata terbagi menjadi tiga jenis: isim, fiil, dan huruf.

4.2. Isim/kata benda

Definisi: kata yang menunjukkan makna yang ada pada dirinya sendiri, tanpa menunjukkan pada waktu tertentu.

4.2.1. Jenis isim berdasarkan makna yang ditunjukkannya

Isim yang menunjukkan makna umum/global, misal: kata sambung (alladzi:yang).

Isim yang menunjukkan makna mutlak (tidak tertentu, bebas dari penyifatan terhadap sesuatu), misal: nakirah dalam konteks penetapan.

Isim yang menunjukkan makna khusus (lawan dari umum dan mutlak), misal: isim ‘alam.

4.3. Fiil/kata kerja

kata yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri, dengan menunjukkan salah satu dari tiga waktu (lampauàfiil madhiy, sekarangàfiil mudlari’, dan akan datangàfiil mudlari’, amr, dan nahiy).

Fiil madhiy kadang juga menunjukkan masa mendatang dengan menambahkan kata idza untuk penegasan.

Fiil mudlari’ menunjukkan masa mendatang bisa juga dengan tambahan sa (relatif dekat) atau saufa.(relatif lama)

4.4. Huruf

kata yang menunjukkan makna jika bergabung dengan kata lain yang bukan huruf, dirinya sendiri tidak memiliki makna jika sendirian. Di antara sebagian huruf adalah:

Wawu sebagai ‘athaf (penyambung), yaitu penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam sebuah hukum, tidak menunjukkan urutan dan tidak menafikannya kecuali dengan dalil.

Fa’ sebagai ‘athaf (penyambung), yaitu (1) penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam hukum dengan berurutan dan beriringan dan datang dengan sebab, dan (2) memberi faidah ta’lil (alasan).

Lam Jarrah (huruf jar lam), memiliki beberapa makna diantaranya: sebab, kepemilikan dan kebolehan.

على الجارة (huruf jar ‘Alaa): memiliki beberapa makna diantaranya : wajib.

4.5. Jenis-Jenis Kalam

4.5.1. Berdasarkan kemungkinan disifati benar atau tidaknya

1. Al-Khabar (Berita/informasi)

Kalam yang mungkin disifati dengan benar atau dusta pada asalnya.

tidak mungkin disifati dusta, seperti khabar dari Allah dan Rasul-Nya yang shahih.

tidak mungkin disifati benar, seperti khabar yang mustahil secara syar’i (misal: Ada Rasul setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau secara akal (misal: berkumpulnya 2 hal yang saling bertentangan).

yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik dengan kemungkinan yang atau dengan merajihkan salah satunya, misal: kabar dari seseorang tentang sesuatu yang ghaib.

2. Al-insyaa’

Kalam selain khabar (non-informasi), yaitu yang tidak mungkin disifati dengan benar atau dusta”, di antaranya adalah perintah dan larangan, panggilan, pengandaian.

Terkadang kalam bisa berupa khabar sekaligus insya’ ditinjau dari 2 sisi; seperti

akad yang dilafadzkan, misal : “aku jual atau aku terima”, karena kalimat ini adalah khabar berdasarkan dhahir kalimatnya, namun juga merupakan insya’ ditinjau dari sisi konsekuensi akad, yaitu serah-terima (yang tidak bisa disifati benar atau salah).

bentuk khabar tapi maksudnya adalah Insya’. Misal firman Allah: “Ini adalah kitab yang tidak ada keraguan padanya “ (al-Baqarah : 2). Kalimat tersebut scara dhahir adalah khabar tetapi yang dimaksud dengannya adalah perintah “jangan kamu meragukan al-Qur’an”. Faidahnya adalah penegasan terhadap perbuatan yang diperintahkan tersebut.

bentuk Insya tapi maksudnya adalah khabar. Contoh: “Dan berkata orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan (agama) kami dan kami akan memikul kesalahan-kesalahan kamu.” [QS al-Ankabut : 12]. Maka firman Allah “Ikutilah jalan kami” adalah dalam bentuk perintah tetapi yang dimaksud dengannya adalah khabar, yaitu : kami akan memikul… Faidah dari hal tersebut adalah menempatkan sesuatu yang dikhabarkan tersebut pada tempat yang diwajibkan dan diharuskan dengannya.

4.5.2. Berdasarkan penggunaannya (pembahasan dalam ilmu balaghah)