Macam-macam hukum wadh'i
HUKUM WAD'IY/PELETAKAN
Sesuatu yang ditetapkan oleh syari’at dari tanda-tanda suatu amalan itu statusnya sah atau tertolak, nufudz (hilangnya beban untuk melakukan) atau batal. Diantaranya (hanya disebutkan sebagian disini):
1. Sah/Shahih
Secara bahasa: selamat dari penyakit
Secara istilah: sesuatu yang perbuatannya memiliki pengaruh baginya, baik ibadah atau akad.
Sah dalam ibadah: ibadah yang telah dilakukannya menyebabkan beban untuk melakukannya menjadi gugur/hilang.
Sesuatu menjadi sah jika syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalangnya.
Contoh sah: seorang shalat dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajiban-kewajibannya.
Contoh hilangnya syarat: seseorang shalat tanpa bersuci.
Contoh adanya penghalang: shalat sunnah mutlak di waktu larangan.
2. Rusak/Fasid
Secara bahasa: yang pergi dengan hilang dan rugi.
Secara istilah: sesuatu yang perbuatannya tidak memiliki pengaruh baginya, baik ibadah atau akad.
Fasid dalam ibadah: ibadah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan beban untuk melakukannya menjadi gugur/hilang.
Contoh: shalat sebelum waktunya.
Istilah lain: bathil (kecuali pada beberapa permasalahan, ulama membedakan keduanya)
Melakukan sesuatu yang fasid dalam ibadah dan akad adalah haram.