Type Here to Get Search Results !


 

05. MACAM-MACAM HUKUM WADH'I

 
Macam-macam hukum wadh'i

Syaikh Saad Asy-Syatsri

HUKUM WAD'IY/PELETAKAN

Sesuatu yang ditetapkan oleh syari’at dari tanda-tanda suatu amalan itu statusnya sah atau tertolak, nufudz (hilangnya beban untuk melakukan) atau batal. Diantaranya (hanya disebutkan sebagian disini):

1. Sah/Shahih

Secara bahasa: selamat dari penyakit

Secara istilah: sesuatu yang perbuatannya memiliki pengaruh baginya, baik ibadah atau akad.

Sah dalam ibadah: ibadah yang telah dilakukannya menyebabkan beban untuk melakukannya menjadi gugur/hilang.

Sesuatu menjadi sah jika syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalangnya.

Contoh sah: seorang shalat dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajiban-kewajibannya.

Contoh hilangnya syarat: seseorang shalat tanpa bersuci.

Contoh adanya penghalang: shalat sunnah mutlak di waktu larangan.

2. Rusak/Fasid

Secara bahasa: yang pergi dengan hilang dan rugi.

Secara istilah: sesuatu yang perbuatannya tidak memiliki pengaruh baginya, baik ibadah atau akad.

Fasid dalam ibadah: ibadah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan beban untuk melakukannya menjadi gugur/hilang.

Contoh: shalat sebelum waktunya.

Istilah lain: bathil (kecuali pada beberapa permasalahan, ulama membedakan keduanya)

Melakukan sesuatu yang fasid dalam ibadah dan akad adalah haram.